Maka itu jika tenaga honorer tetap ingin mendaftar sebagai PPPK, mereka harus melepaskan keanggotaan dari parpol dulu.
Sementara itu Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan yang bisa memasukkan dan mengeluarkan nama seseorang dari data parpol ialah dari parpol itu sendiri.
”Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” terangnya.
“Kalau ada yang datang ke kantor KPU juga kami fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini juga ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan,” urainya.
BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya
Meski demikian, imbuh Satya, penentunya di parpol. Adapun bukti harus di siapkan, di antaranya yakni fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol. (*)