Jateng

Dicatut Jadi Anggota Parpol, Sejumlah Honorer Wonogiri Terancam Tak Bisa Daftar PPPK

×

Dicatut Jadi Anggota Parpol, Sejumlah Honorer Wonogiri Terancam Tak Bisa Daftar PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer. (ant)
Ilustrasi tenaga honorer. (ant)

WONOGIRI, beritajateng.tv – Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terancam saat akan mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Hal tersebut karena nama sejumlah tenaga honorer ini dicatut menjadi anggota partai politik (parpol).

Kabarnya, mereka baru mengetahui namanya dicatut oleh parpol setelah memeriksanya di laman KPU, infopemilu.kpu.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi membenarkan hal ini. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan ini.

”Iya (ada pegawai honorer yang di catut namanya oleh parpol). Kita sudah ingatkan ke Umpeg (Bagian Umum dan Kepegawaian) dengan adanya pengumuman rekrutmen PPPK ini. Kita instruksikan cek NIK-nya,” kata Anton.

BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN

Anton menjelaskan, jika tenaga honorer masih tercatat sebagai anggota parpol, mereka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK. Sebab, data itu terhubung dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Maka itu jika tenaga honorer tetap ingin mendaftar sebagai PPPK, mereka harus melepaskan keanggotaan dari parpol dulu.

Sementara itu Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan yang bisa memasukkan dan mengeluarkan nama seseorang dari data parpol ialah dari parpol itu sendiri.

”Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” terangnya.

“Kalau ada yang datang ke kantor KPU juga kami fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini juga ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan,” urainya.

BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya

Meski demikian, imbuh Satya, penentunya di parpol. Adapun bukti harus di siapkan, di antaranya yakni fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp