Dikatakan Dian, kliennya juga akan melaporkan Bank BTPN Kota Pekalongan ke polisi atas dugaan memanipulasi surat/dokumen yang menyatakan Imam batal melanjutkan proses pelunasan pinjaman, memutuskan untuk mencabut pengaduan yang disampaikan kepada OJK, serta Bank BTPN menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Imam telah selesai karena telah ditindaklanjuti.
“Padahal Mbah Imam tidak pernah melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, pelunasan kredit sebelum jatuh tempo telah diatur dalam Perjanjian Kredit melanggar hak asasi manusia. “Setiap pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit, dan berbuat semena-mena kepada nasabah, terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Communication & Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman membenarkan bahwa Imam Ris Abadi telah mengajukan gugatan hukum ke pihaknya.
“Kami mengkonfirmasi bahwa benar nasabah kami atas nama Imam Ris Abadi Sukarto telah menyampaikan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Pekalongan,” katanya kepada beritajateng.tv.
Dia menambahkan, Bank BTPN menghormati proses peradilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan dan akan bersikap kooperatif selama proses peradilan tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto