Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Mantan Pejabat Pemkot Semarang dan Pegawai BTPN Mangkir, Sidang TPPU Korupsi Kasda Rp 21,7 M Urung Digelar

×

Mantan Pejabat Pemkot Semarang dan Pegawai BTPN Mangkir, Sidang TPPU Korupsi Kasda Rp 21,7 M Urung Digelar

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus TPPU hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp 21,7 miliar dengan terdakwa mantan personal banker BTPN Diah Ayu Kusumaningrum, minggu lalu. (dok)

SEMARANG, 27/7 (beritajateng.tv) – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar urung digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/7/2022).

Penyebabnya, dua saksi mangkir saat hendak dimintai keterangan di pengadilan. Kedua saksi itu adalah mantan Kepala UPTD Kas Daerah DPKAD (kini Bapenda) Kota Semarang R Dody Kristyanto dan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Fajar Septianto.

“Kedua saksi sudah kami kirimi surat panggilan tapi sampai saat ini tidak datang ke pengadilan dan tidak bisa dihubungi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Yogi Budi Aryanto.

Dia menambahkan, dalam sidang TPPU dengan terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum ini, saksi Fajar Septianto tidak bisa hadir karena sudah telanjur ke Jakarta.

Sementara saksi R Doddy Kristyanto tidak bisa dihubungi. Doddy pernah diadili dalam rangkaian kasus pembobolan dana kasda ini hingga ia divonis 32 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain dua saksi itu, ada satu orang lagi yang sedianya dipanggil ke pengadilan. Namun, saksi yang bernama Ponco Sugiharto saat ini sudah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin dihadirkan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan meminta jaksa untuk kembali memanggil para saksi minggu depan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan