Kemudian pada Rabu 2 Februari lalu, Unggul dan beberapa rekannya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.
“Kemarin itu sudah BAP hari Rabu, jadi kenapa melapor, apa saja alasan kami melapor, bukti-bukti apa yang kami punya untuk melapor dan terakhir ditanya harapannya setelah ada laporan ini,” jelas dia.
Menurut dia, akibat adanya laporan tersebut, pelantikan perangkat desa Jepangrejo yang sedianya dilakukan serentak di Kantor Kecamatan pada Kamis 3 Februari lalu, ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Jadi kita berterima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Bupati Blora atas perhatiannya, walaupun ini belum final, tapi saya sudah ikut senang dengan progres ini,” ucap dia.
Dengan laporan tersebut, dirinya berharap agar Polres Blora dapat mengawal kasus untuk segera ketemu titik terangnya.
Sementara kepada Pemkab Blora, dirinya berharap agar pejabat berwenang dapat mengevaluasi proses pengisian perangkat desa Jepangrejo.
“Untuk harapannya kami dari Pemkab bisa mengevaluasi kaitannya pendaftaran perades di Jepangrejo entah itu nanti dibatalkan atau entah itu ditest ulang, harapan kami seperti itu,” jelas dia.
Sekadar diketahui, jumlah lowongan perangkat desa Jepangrejo sebanyak 3 jabatan yakni sekretaris desa, kaur keuangan dan kasi kesejahteraan, dengan total pelamar sebanyak 30 orang. (Her/El)