“Yang masih ada penghuninya 22 rumah, sudah kami kosongkan 7, berarti sisa 15 rumah. Semuanya akan kami tertibkan, tapi jika mereka melakukan upaya kontrak dengan KAI itu boleh [menempati],” imbuhnya.
Rumah PT KAI merupakan aset bernilai miliaran rupiah
Lebih lanjut, Frananto menuturkan jika 15 rumah masih berpenghuni tanpa izin. Menurutnya, rumah tersebut dulunya menjadi hunian pegawai PT KAI dengan sistem sewa.
Setelah para pensiunan meninggal, keturunan tetap tinggal di rumah tersebut namum tanpa perikatan kontrak dengan PT KAI.
“Pengosongan aset karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dari penghuni untuk memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” sesal Franoto.
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan rumah perusahaan semestinya harus selaras dengan kepentingan perusahaan. Misalnya, untuk mengakomodir keperluan tempat tinggal bagi pegawai yang masih aktif berdinas.
BACA JUGA: Penghuninya Tak Mau Bayar Uang Sewa, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan 7 Rumdin
Selain itu, PT KAI dapat mengoptimalkan aset tersebut dengan cara apa pun dengan tujuan memberikan penghasilan tambahan untuk perusahaan.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang baru saja PT KAI tertibkan memiliki total luasan yang mencapai 3.611 meter persegi, luas bangunan mencapai 824 meter persegi, dan nilai aset mencapai Rp45 miliar.
“Itu merupakan aset pemberian negara kepada KAI, jadi tidak ada penjualan, dan tidak boleh dijual. Tapi negara bisa mengoptimalkan aset oleh BUMN dalam hal ini KAI,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi