“Sekarang ini kita sedang berkonsentrasi, ini kan relatif lama ya, artinya sampai akhir tahun depan, ya. Sekarang menggemberikan masyarakat, jangan masyarakat dibikin panik. Jadi ini cara negara hadir untuk melindungi produk masyarakat agar tidak kegulung produk dari luar negeri, bahkan bisa bersaing ke luar negeri,” ucapnya.
Dengan adanya sertifikasi Halal, ia meyakini produk lokal dapat bersaing dengan berbagai barang luar negeri yang masuk ke Indonesia. Tak hanya itu, ekspor produk ke luar negeri juga akan semakin meningkat dengan adanya sertifikasi Halal tersebut.
Sertifikasi halal cara Kemenag bantu masyarakat, bukan menakut-nakuti
Penetapan batas waktu produk mesti berlabel Halal oleh Pemerintah bukanlah semata-mata untuk membuat kepanikan di kalangan pelaku usaha.
Sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan dalam penjualan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Musta’in menyebut, tentu akan ada sanksi jika UU tersebut tak terpatuhi.
“Ini cara kita membantu masyarakat. Jadi jangan takut-takuti masyarakat dengan sanksi. Tapi kalau UU ada sanksinya pastilah, masa UU ga ada sanksinya ada aturannya? Hanya kita belum konsen ke sana,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal
“Kita sekarang sedang bungahke (menyenangkan) masyarakat, untuk dengan mudah mendapatkan sertifikasi Halal, karena secara umum masyarakat kita masyrakat Muslim, ya. Mereka sudah biasa mengolah, mengonsumsi makanan Halal. Jadi sebenarnya kita tinggal mendampingi saja,” pungkasnya.
Selain pendampingan, pihaknya juga kini tengah melakukan perbaikan kecil dan melaksanakan proses sertifikasi Halal secara administratif. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi