Jateng

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Rampung, Dinkop UKM Jateng Belum Tahu Kapan Mereka Ditugaskan

×

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Rampung, Dinkop UKM Jateng Belum Tahu Kapan Mereka Ditugaskan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Desy Arijani
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Desy Arijani saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Diklat calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) rampung digelar. Namun, Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Jawa Tengah hingga kini belum mendapat informasi kapan para calon manajer tersebut mulai ditempatkan dan menjalankan tugasnya.

Adapun diklat bagi calon manajer KDKMP atau Kopdes Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) sebelumnya diinisiasi oleh Agrinas dan kemudian turut diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi. Secara nasional, diklat tersebut diikuti 33.785 calon manajer dan resmi ditutup pada 31 Juli 2026. Sementara di Jawa Tengah terdapat 8.523 KDKMP.

“Kalau kapan mereka mau ditempatkan, kami dari Dinas Koperasi Provinsi justru belum mendapat informasinya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Desy Arijani saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.

Desy juga belum dapat memastikan pihak yang nantinya memiliki kewenangan menempatkan para manajer tersebut.

“Saya belum tahu pasti, apakah nanti dari Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, atau Agrinas. Kami belum mendapat informasi soal itu,” tutur Desy.

Manajer Kopdes Bakal Kelola Ritel hingga Simpan Pinjam

Desy menjelaskan, secara umum manajer akan bertugas memimpin operasional kegiatan usaha yang Kopdes Merah Putih jalankan. Ruang lingkupnya dapat mencakup usaha ritel, sembako, simpan pinjam hingga berbagai potensi usaha lain yang ada di desa.

“Jelas peran mereka bertugas sebagai manajer. Pada umumnya, manajer di usaha-usaha ritel otomatis akan memimpin operasional kegiatan usaha yang ada di Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Baik itu usaha di bidang ritel, sembako, simpan pinjam, maupun potensi usaha lainnya di desa itu,” jelasnya.

BACA JUGA: SPPG Ngawen 1 Blora Belanja Bahan Baku Dapur di Kopdes Merah Putih, Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Namun, terkait kewenangan manajer apabila koperasi memiliki unit klinik desa, Desy mengaku belum mendapatkan informasi secara pasti, termasuk apakah manajer nantinya dapat merekrut tenaga kesehatan.

“Saya belum tahu apakah kewenangannya sampai sejauh itu, tapi kemungkinan bisa jadi. Seorang manajer kan otomatis punya kewenangan penuh untuk menjalankan kegiatan usaha di sana,” tuturnya.

Ia mencontohkan koperasi yang telah berjalan di Desa Metuk, Kabupaten Boyolali. Dalam koperasi tersebut, tenaga kesehatan yang direkrut untuk unit usaha diangkat oleh pengurus koperasi.

“Sebagai contoh, koperasi yang sudah berjalan kemarin di Desa Metuk (Kabupaten Boyolali), yang mengangkat nakes itu memang dari pihak pengurus koperasinya,” katanya.

Harapan Semua Warga Desa jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Lebih lanjut, Desy mengatakan pemerintah berharap seluruh masyarakat di desa atau kelurahan tempat KDMP berdiri dapat menjadi anggota koperasi. Namun, keanggotaan koperasi tidak dapat terlaksana secara paksa karena prinsipnya bersifat sukarela dan terbuka.

“Harapannya tentu semua warga desa menjadi anggota, tapi ini kan masih berproses. Membuat orang untuk mau menjadi anggota koperasi itu tidak mudah, butuh kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam hematnya, masyarakat saat ini juga akan mempertimbangkan manfaat sebelum memutuskan bergabung dengan koperasi.

“Keanggotaan koperasi itu bersifat sukarela dan terbuka, artinya tidak ada paksaan,” jelas Desy.

BACA JUGA: Permintaan Kepala Daerah Tak Terbebani Program Pusat, Bima Arya: Kopdes Merah Putih Bisa Pakai Aset BUMD

Ia menilai pengurus harus mampu membangun kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan manfaat yang bisa terperoleh ketika menjadi anggota.

“Ketika ada koperasi di suatu desa atau kelurahan, masyarakat di sekitar situ mau bergabung. Tetapi kondisi masyarakat kita saat ini sudah cerdas. Ketika diminta bergabung, mereka tentu akan bertanya, apa manfaat yang akan diperoleh jika menjadi anggota?” katanya.

Desy menyamakan kondisi tersebut dengan seseorang ketika akan bergabung dalam suatu entitas bisnis. Ia meyakini, masyarakat tentu akan melihat keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh.

“Nah, ini menjadi tugas pengurus untuk membangun kepercayaan agar masyarakat mau dengan sukarela dan terbuka menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” imbuhnya.

Pengisian Struktur Inti Kopdes oleh Lima Pengurus

Dari sisi struktur organisasi, Desy menyebut terdapat lima posisi dalam jajaran pengurus inti Kopdes Merah Putih. Kelima posisi tersebut terdiri dari satu ketua, dua wakil ketua, satu sekretaris, dan satu bendahara. Dua wakil ketua masing-masing membidangi urusan usaha dan keanggotaan.

“IDi dalam struktur organisasi koperasi, hierarki tertingginya adalah Rapat Anggota, kemudian di bawahnya ada Pengurus,” terang Desy.

Selain pengurus, terdapat Badan Pengawas yang terdiri dari tiga orang. Ketua Badan Pengawas dijabat secara ex-officio oleh kepala desa atau lurah setempat.

“Jadi, siapa pun yang menjabat sebagai Kades atau Lurah pada saat itu, otomatis akan menjadi Ketua Badan Pengawas. Baru di bawahnya adalah susunan anggota,” katanya.

Modal hingga Kompetensi Pengurus jadi Tantangan Pengembangan Kopdes

Desy mengakui belum seluruh koperasi memiliki gerai atau unit usaha yang lengkap. Kondisi tersebut terpengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan modal hingga kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Tantangannya macam-macam. Pertama, tentu dari sisi modal yang terbatas. Untuk mengembangkan usaha itu butuh modal yang tidak sedikit,” jelasnya.

Pengurus juga perlu melihat apakah unit usaha yang akan dibangun memang dibutuhkan masyarakat.

Ia mencontohkan rencana unit klinik desa. Jika wilayah tersebut sudah memiliki Puskesmas atau Puskesmas Pembantu (Pustu) yang lokasinya dekat, keberadaan klinik koperasi belum tentu menjadi kebutuhan utama.

“Kalau di lokasi terdekat sudah ada Puskesmas atau Pustu, itu mungkin sudah teranggap cukup untuk melayani kesehatan masyarakat desa di zona tersebut. Berarti klinik desa dari koperasi mungkin tidak terlalu terbutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Kopdes Merah Putih Berdiri di Tengah Bukit, Ini Penjelasan Pemdes Campurejo

Selain modal dan kebutuhan masyarakat, persoalan perizinan serta kompetensi pengurus juga menjadi tantangan. Sebab itu, menurut Desy, pengurus tertuntut memiliki inovasi untuk menangkap peluang usaha yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Belum lagi masalah perizinannya yang juga tidak mudah. Selain itu, kompetensi pengurus juga sangat memengaruhi apakah koperasi ini bisa berkembang dengan baik dan berkelanjutan atau tidak,” katanya.

Lebih jauh, Desy menilai dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan KDMP. Keberadaan koperasi tidak akan banyak berarti apabila masyarakat di sekitarnya tidak ikut bertransaksi dan memanfaatkan layanan yang tersedia.

“Kalau masyarakat kurang peduli dengan kehadiran KDMP, koperasinya akan sulit berkembang. Tapi kalau anggotanya peduli dan mau melakukan transaksi belanja di sana, itu akan semakin mempermudah koperasi untuk tumbuh,” ungkapnya.

Sebaliknya, sikap masyarakat yang tidak peduli dapat membuat koperasi kesulitan berkembang.

“Kalau masyarakatnya cuek, koperasinya juga susah berkembang,” imbuh Desy.

Ia menambahkan, keberhasilan KDMP tidak hanya bergantung pada pengurus dan anggota. Dukungan pemerintah setempat, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten/kota, juga diperlukan.

“Jadi menurut saya, dukungan itu tidak cuma dari sisi internal koperasi saja, tetapi dukungan pihak luar juga sangat penting. Termasuk dari pemerintah setempat, baik itu Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot),” katanya.

Desy menegaskan, perhatian kepala daerah terhadap program tersebut juga dapat memengaruhi semangat pengurus untuk mengembangkan koperasi.

“Kalau Bupati atau Wali Kotanya peduli, itu akan sangat memengaruhi semangat para pengurus koperasi agar bisa cepat berkembang,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp