Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Semarang Tunggu Kebijakan PPDB 2025 dari Pemerintah Pusat

×

Dinas Pendidikan Kota Semarang Tunggu Kebijakan PPDB 2025 dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Dinas Pendidikan Kota Semarang Tunggu Kebijakan PPDB 2025 dari Pemerintah Pusat
Nopi Bareng bertajuk evaluasi kebijakan PPDB tahun 2024 bersama Dinas Pendidikan Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, berirajateng.tv – Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB Kota Semarang tahun 2024 lalu terbilang sukses.

“Sistem yang kami terapkan mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan fokus pada sistem zonasi dan petunjuk teknis yang berlaku. Kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan dan peraturan walikota,” jelasnya usai evaluasi PPDB 2024 di FrontOne HK Resort Semarang, Jumat, 3 Januari 2025.

BACA JUGA: Sederet Evaluasi Ombudsman Jateng di PPDB SMA/SMK 2024, Piagam ‘Palsu’ jadi Pembelajaran

“Implementasi tahun lalu ini cukup berhasil, dan kami berharap kebijakan yang baru dapat diumumkan oleh pusat, mungkin bulan ini atau Februari mendatang,” imbuhnya.

Bambang mencatat bahwa saat ini terjadi transisi kepemimpinan di Kementerian Pendidikan, setelah terpilihnya Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran. Oleh karena itu, dia mengaku belum mengetahui kebijakan PPDB 2025 sesuai pedoman kementerian yang baru.

Zonasi Mencakup RW

Beberapa poin dari PPDB 2024 yang harapannya tetap berguna untuk tahun ini. “Kami akan terus kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Usulan praktik zonasi berbasis RT tahun lalu juga bisa pihaknya tingkatkan menjadi berbasis RW. Selain itu, siswa miskin masih akan mendapatkan kebijakan pembebasan biaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan saat ini sedang melakukan kajian terkait sekolah gratis yang prioritasnya untuk siswa kurang mampu, serta bagi siswa yang tinggal dekat sekolah.

Dinas Pendidikan juga berencana untuk menggandeng sekolah swasta dalam satu paket dengan sekolah negeri dalam PPDB 2025.

“Kami sedang meninjau kemungkinan untuk memasukkan sekolah swasta dalam program ini. Sehingga perlakuan siswa di dua jenis sekolah tersebut bisa setara dalam hal zonasi, inklusi, dan penanganan siswa kurang mampu,” jelasnya.

Bambang berharap agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat disalurkan ke sekolah swasta yang menyediakan fasilitas gratis. Namun, evaluasi juga akan dilakukan terhadap sekolah swasta gratis ini, mengingat alokasi anggaran yang ada saat ini belum optimal.

“Prioritas akan Dinas berikan kepada siswa dari kalangan kurang mampu dan yang tinggal dekat dengan sekolah. Kami akan menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendukung program ini,” tambahnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp