Jateng

Dinas Perindustrian Kota Semarang Galakan Pengurusan Perizinan IKM Lewat Siinas

×

Dinas Perindustrian Kota Semarang Galakan Pengurusan Perizinan IKM Lewat Siinas

Sebarkan artikel ini
Dinas Perindustrian Kota Semarang Galakan Pengurusan Perizinan IKM Lewat Siinas
Foto bersama Dinas Perindustrian Kota Semarang dengan Mualim Wakil Ketua DPRD Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perindustrian Kota Semarang menggencarkan pengurusan perizinan industri kecil menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).

Siinas merupakan sistem informasi terpadu yang berisi data dan informasi tentang industri nasional.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto memaparkan, Siinas wajib bagi para pelaku IKM. Dengan adanya Siinas ini, kegiatan mereka akan terlindungi apabila ada sesuatu berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA: IKM Fashion Award 2024 Tampilkan Produk Pelaku Usaha Semarang, Alwin Basri: Tak Kalah dengan Nasional dan Internasional

“Kita mengimbau pelaku usaha untuk bisa mempunyai izin Siinas,” ucap Tri. Hal ini ia sampaikan saat Temu Usaha IKM dalam pemanfaatan Siinas, di Hotel Metro View Park Semarang, Senin (29/7/2024).

Tri memaparkan, Dinas Perindustrian Kota Semarang akan melakukan terobosan atau inovasi agar para IKM bsa segera terdata dalam Siinas. Pihaknya melakukan jemput bola ke perusahaan untuk menyampaikan pentingnya Siinas.

“Kita tidak nunggu pelaku usaha tapi kita jemput bola. Door to door ke perusahana untuk menyampaikan apa arti penting siinas,” ucapnya.

Menurutnya, sistem di Sinnas sangat mudah. Pada diseminasi kali ini, para IKM akan mendapatkan password untuk melakukan pengisian. Sehingga, pengisian Siinas ini, pelaku usaha tidak perlu ke kantor Dinas Perindustrian untuk mengurusnya.

Fasilitasi Perizinan Siinas

Ada beberapa persyaratan yang perlu di miliki. Antara lain IKM berbadan hukum, memiliki tempat atau kantor untuk usaha, dan identitas diri.

“Keuntungan pelaku usaha akan terlindungi kaitan usahanya. Ngurusnya tidak bertele-tele, tinggal melalui password, tidak perlu ke kantor,” paparnya.

Tri menekankan, Disperin tidak bisa menyetujui langsung. Pasalnya, sistem ini dari pusat sehingga Kementerian Perindustrian yang akan menyetujui.

Sistem ini, kata dia, sebenarnya sudah lama. Namun, ia mengakui, masih cukup banyak IKM yang belum berizin di Siinas. Ada ribuan pelaku IKM yang belum mengurus Siinas.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, diseminasi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas terkait perizinan Siinas. Ini merupakan bagian dari fasilitasi pelaku usaha agar semakin maju dan kesejahteraan Kota Semarang semakin meningkat.

“Tujuannya, meningkatkan perekonomian di Semarang. Bagaimana mendorong UMKM di Semarang meningkat,” ucapnya.

Dia memaparkan, Siinas ini merupakan program Kementerian Perindustrian. Dinas Perindustrian berupaya memfasilitasi para IKM agar segera bisa terdaftar di Siinas.

“Kami selaku dewan mendorong dinas terkait bisa memajukan perekonomian di Semarang. Kami support anggaran,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp