Sementara untuk tenaga/ petugas rumah singgah Dinas Sosial ini, ia berharap ada delapan orang. Ia menyebut saat ini jumlah itu belum terpenuhi.
“Namun petugas yang bertugas di rumah singgah saat ini sudah ada perawatnya, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juga penjaga,” tegasnya.
BACA JUGA: Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, BPBD Kabupaten Semarang: Waspada di Puncak Musim Hujan
Sementara itu, Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa dengan adanya rumah singgah ini maka akses layanan bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial bisa Pemkab Semarang berikan.
Apabila ada gelandangan, lansia telantar, anak-anak telantar atau anak-anak yang berurusan dengan hukum maupun ODGJ sekalipun, kini petugas Dinas Sosial sudah bisa menangani di rumah singgah ini.
Di luar ODGJ dan gelandangan, lanjutnya, saat ini atau sejak 2024 di Kabupaten Semarang terdapat 162 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Selama ini, mereka yang melayani petugas TKSK, Tagana, maupun petugas Dinas Sosial Kabupaten Semarang,” tambah Ngesti. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi