HeadlineHukum & KriminalNews Update

Dinilai Ada Kesalahan Dalam Fakta Persidangan, Alumni THHK Ajukan Banding

×

Dinilai Ada Kesalahan Dalam Fakta Persidangan, Alumni THHK Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso.

Selain itu, dalam fakta persidangan, Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai bangunan atau bahkan merawat. Namun Siang Boe punya sertifikat padahal selama ini tidak pernah membayar pajak.

“Jadi kalau terbit pajak sekarang bisa jadi ada potensi manipulasi terhadap sertifikat milik Perkumpulan Siang Boe,” ungkapnya.

Saat ini selain melakukan banding, Alumni THHK akan melakukan sejumlah upaya hukum yang lain baik pemidanaan maupun pengawasan terhadap putusnya perkara dalam upaya hukum selanjutnya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum ini agar keadilan bisa ditegakan,” pungkas Nico.

Kemudian dari Mustain, Kuasa Hukum Tunas Harum Harapan Kita (THHK) berkata, jika Alumni THHK yang berdiri tahun 2014 bukanlah pihak yang ada dalam perjanjian pakai akta 21.

“Kami sudah sampaikan di depan saksi dipersidangan kalau kita ini berdiri di tahun 2014. Kami sudah hadirkan ahli, ahli pun sudah bicara. Bahwa terhadap subjek yang keliru pihak tidak bisa dilakukan eksekusi. Diperkuat lagi adanya fakta bahwa selama berproses hukum di tingkat PTUN gugatan THHK ditolak dikarenakan bahwa kami bukanlah pihak , hal ini tertuang dalam putusan TUN yang kami terima. Tapi akhirnya eksekusi tetap dilakukan,” ucapnya

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan