HeadlineHukum & KriminalNews Update

Dinilai Tak Profesional, PT Singa Braga Gugat Tim Kurator PT SB Con Pratama

×

Dinilai Tak Profesional, PT Singa Braga Gugat Tim Kurator PT SB Con Pratama

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif.

“Karena tergugat I (kurator–red) telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit yang menyebabkan kerugian harta pailit, sehingga tergugat I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjutnya, sebagaimana ketentuan UU RI tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Pasal 234 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau kurator yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

“Atas kesalahannya itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberhentikan tim kurator dan menggantinya dengan tim kurator yang lebih baik dan profesional, semata-mata demi kepentingan harta pailit dan para kreditur,” tambahnya.

Masih kata Khanif, untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan menunggu kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diminta tergugat KPKNL Semarang tidak melakukan lelang ekskusi harta pailit. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp