Hukum & Kriminal

Dinyatakan Lalai dalam Pengawasan, Kapolsek Genuk Jalani Sidang Disiplin Imbas Napi Tewas di Sel

×

Dinyatakan Lalai dalam Pengawasan, Kapolsek Genuk Jalani Sidang Disiplin Imbas Napi Tewas di Sel

Sebarkan artikel ini
Juliant Iko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 16 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Imbas tahanan kasus pencabulan inisial MH meninggal di dalam sel, Kapolsek Genuk, AKP Rismanto, akan menjalani sidang disiplin.

Polda Jawa Tengah menyatakan Rismanto lalai dalam pengawasan, sehingga tahanan kasus pencabulan itu dianiaya sesama penghuni sel hingga meninggal dunia.

Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025.

BACA JUGA: Pria Semarang Utara Bunuh Pemilik Gadai di Genuk, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Mertua

“Kapolseknya mendapatkan proses verbal oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan akan dikenakan sidang disiplin karena pelanggaran prosedur yang telah Kapolsek lakukan,” ungkap Artanto.

Artanto menyebut proses disiplin berlangsung lantaran terdapat pelanggaran prosedur dalam pengawasan tahanan.

“Dia tidak awas, tidak melaksanakan pengawasan terhadap tahanan, akibatnya sesama tahanan melakukan penganiayaan,” sambung dia.

Kapolsek Genuk terancam demosi hingga patsus

Menanggapi soal hukuman yang mungkin Rismanto peroleh, Artanto membeberkan sejumlah sanksi. Antara lain mulai dari demosi, pelepasan jabatan, hingga penempatan khusus atau patsus.

“Untuk disiplin itu berkaitan dengan aturan dan prosedur dalam pelaksanaan tugas. Jadi untuk terberatnya mungkin bisa demosi, pelepasan jabatan, kemudian penempatan khusus,” terang dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan