Nasional

Dirlantas dan Kemenhub Darat Segera Tertibkan Tiga Terminal Bayangan di Semarang

×

Dirlantas dan Kemenhub Darat Segera Tertibkan Tiga Terminal Bayangan di Semarang

Sebarkan artikel ini
Tiga Terminal Bayangan di Semarang
Dirlantas dan Kemenhub Darat Segera Tertibkan Tiga Terminal Bayangan di Semarang.(Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga terminal bayangan yang ada di Kota Semarang bakal menjadi sasaran penindakan hukum. Oleh Direktorat Lalulintas Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.

Tiga terminal bayangan sasaran yakni di eks Terminal Terboyo, Jalan Siliwangi Krapyak. Dan Jalan Sukun, Banyumanik yang menjadi tempat naik turun penumpang.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo, menjelaskan setelah rapat koordinasi dilakukan dengan Kemenhub Darat. Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang. Sepakat akan melakukan penertiban tiga terminal bayangan dan meminta semua bus wajib masuk ke Terminal.

“Setelah rapat koordinasi, kita sepakati akan melakukan penindakan hukum secara humanis, di mana bus wajib masuk terminal. ” katanya usai rapat koordinasi di Terminal Tipe A Mangkang, Kamis (11/5/2023).

Pria dengan pangkat tiga melati ini, menjelaskan dalam waktu dekat akan membuat blue print. Kemudian berlanjut dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan. Setelahnya langsung akan melakukan penegakan dengan menyasar tiga titik terminal gabungan tersebut.

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak. Ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan,” tambah dia.

Sementara, Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.
Agus Gunadi, menjelaskan jika sinergi dengan beberapa stakeholder ini akan melakukan pembinaan terminal tipe A misalnya Terminal Mangkang.

Operasi Gabungan Tertibkan Tiga Terminal Bayangan

Agus menjelaskan, sebenarnya sebelum ini sudah ada upaya penertiban dan penindakan terminal bayangan. Agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal ataupun jalan nasional ini tidak boleh. Apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” tambah dia.

Agus menjelaskan, dengan adanya sinergi tersebut akan berlanjut dengan operasi gabungan dalam waktu dekat. Sasarannya adalah Terboyo, Sukun dan Siliwangi, yang menjadi tempat bus ngetime. Calo tiket dan lainnya yang bisa merugikan penumpang.

“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat. Sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” bebernya.

Sementara untuk agen bus, lanjut dia, masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah. Mereka hanya di perbolehkan untuk menjual tiket, dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.

“Misalnya ada penumpang, bisa di antarkan ke terminal,” tegasnya.

Bagi armada ataupun pemilik bus yang ngeyel, kata Agus akan ada penindakan hukum.

Ia menjelaskan jika bus masuk terminal, bisa uji ram cek untuk mengantisipasi kecelakaan. Penindakan oleh Direktorat Lalulintas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.

“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp