Selain itu, ia juga meminta lurah untuk memberikan teguran kepada LPMK dan RW yang melakukan penarikan iuran, pungutan, dan semacamnya. Tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, dalam kaitan ini dinas perdagangan.
“Bukan apa-apa, kewenangan retribusi kan kami. Nanti, kalau ada evaluasi, kami di salahkan. Padahal, sudah saya tegur. Hampir semua wilayah ada yang di tarik LMPK dan RW, dan selalu membawa nama kelurahan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





