Pendidikan

Disdik Kota Semarang Bongkar Total Sistem PPDB 2024, Ini Perbedaannya

×

Disdik Kota Semarang Bongkar Total Sistem PPDB 2024, Ini Perbedaannya

Sebarkan artikel ini
Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, Fajriah
Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, Fajriah saat ditemui di SMPN 5 Semarang. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang merombak total sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang, Fajriah mengatakan, terdapat perbedaan yang cukup mendasar pada pelaksanaan PPDB tahun ini. Khususnya untuk jenjang SD dan SMP negeri.

“Yang jelas terkait PPDB tahun ini perbedaannya sangat fantastis, 180 derajat, kita bongkar total. Tahun kemarin sistem modifikasi, tahun ini sesuai masing-masing jalur,” kata Fajriah saat beritajateng.tv temui di SMPN 5 Semarang, Senin, 3 Juni 2024.

Fajriah menjelaskan, pada tahun 2023 lalu, PPDB Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi. Yang mana semua indikator PPDB mulai dari nilai rapot, zonasi, dan lingkungan digabung kemudian siswa mendapat poin tertentu.

Sementara tahun ini, berdasarkan regulasi Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, PPDB di Kota Semarang terbagi menjadi jalur-jalurnya tersendiri. Yaitu 3 jalur bagi SD dan 4 jalur bagi SMP. Jalur tersebut antara lain zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

BACA JUGA: Waduh! 14 Ribu Calon Peserta Didik di Kota Semarang Terancam Tak Dapat Kursi

Secara singkat, jalur zonasi ialah jalur khusus bagi siswa yang bertempat tinggal di sekitar lokasi sekolah. Jalur ini memiliki kuota sebesar 79 persen.

Yang kedua ialah jalur afirmasi bagi siswa inklusi dan siswa tidak mampu. Jalur ini memiliki kuota sebesar 16 persen.

Sementara yang ketiga adalah jalur mutasi atau perpindahan orang tua siswa dari luar kota menuju Kota Semarang. Jalur ini memiliki kuota sebesar 5 persen.

“Untuk Kota Semarang kita fokuskan di ASN, TNI, Polri, BUMN BUMD, dengan usia surat mutasi adalah 1 tahun. Kalau ada sisa kuota dari mutasi kita alihkan ke anak guru yang mengajar di sekolah itu,” sambung Fajriah.

Jalur prestasi tanpa memperhitungkan jarak rumah – sekolah

Khusus untuk SMP, lanjut Fajriah, Disdik Kota Semarang menyiapkan satu jalur tambahan yaitu jalur prestasi. Untuk jalur prestasi, siswa bebas mendaftar ke SMP manapun tanpa memperhitungkan jarak zonasi.

“Selama ini yang sering jadi masalah, ada orang yang kepengen sekolah di SMP 5, SMP 3, padahal rumahnya di Gunungpati, atau Mijen, kalau dulu itu tidak bisa terakomodir, tapi sekarang bisa melalui jalur prestasi,” jelas Fajriah.

Istimewanya lagi, untuk masuk melalui jalur prestasi, siswa tidak harus memiliki piagam kejuaraan di tingkat tertentu. Melainkan hanya perlu menggunakan nilai rapor saja.

BACA JUGA: 41 SLB Negeri di Jawa Tengah Siap Layani PPDB 2024/2025, Ini Rincian Kuotanya

Sementara piagam kejuaraan hanya bersifat sebagai nilai tambah. Selain itu, siswa juga bisa mendapat nilai tambahan NPPK (Nilai Pengiatan Pendidikan Karakter) dengan kegiatan bersifat keagamaan dan kebudayaan.

“NPPK dan piagam harus diunggah oleh sekolah masing-masing kemudian verifikasi di Disdik, itu bedanya dengan tahun-tahun lalu,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp