Dilanjutkannya, kemampuan finansial orang tua murid juga wajib dipertimbangkan dalam penerapan pengenaan baju adat.
“Jangan sampai orang tua siswa terbebani atau ada pemaksaan dalam penerapannya,” jelasnya.
Hedi menjelaskan, sebelum Permen Nomor 50 Tahun 2022 dikeluarkan, pelajar di Kota Semarang sudah menerapkan pengenaan baju adat.
“Saat merayakan hari besar biasanya para pelajar mengenakan baju adat. Misalnya peringatan Hari Pahlawan dan sebagainya,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengenaan baju adat untuk menanamkan kecintaan budaya pada pelajar memang penting.
“Namun kembali lagi banyak pertimbangan yang harus dilakukan jika baju adat digunakan setiap hari atau jadi seragam,” tambahnya. (Ak/El)