Adapun surat yang ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Blora, Djoko Sulistiyono per tanggal 8 November 2023 itu, status Rendra masih sah menjadi suami dari Susilowati, warga Kabupaten Blora.
“Sementara tidak terdeteksi, kalau dia itu berstatus menikah. Karena data di SIAK kami jelas statusnya sudah cerai,” imbuhnya.
Sedangkan Rendra sendiri menggunakan surat keterangan cerai tersebut, untuk menikah lagi di Semarang bersama wanita berinisial O. O merupakan anak dari Dinosius, warga Semarang Timur. Kini ia tengah melaporkan Rendra ke Poltabes Semarang atas hal ini.
BACA JUGA: Antisipasi Piagam Prestasi Palsu dalam PPDB, Dinas Pendidikan Kota Semarang Andalkan Platform ‘Sang Juara’
Rendra sendiri saat ini masih berstatus kawin dengan Sulistyowati dan O.
Kini pun data Rendra masih berstatus kawin dengan Sulistyowati, warga Desa Singonegoro, namun tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal pernikahan mereka resmi terdaftar di KUA Kecamatan Jiken, dan mendapatkan surat nikah juga dari KUA.
“Resmi, ada buku nikahnya. Waktu itu dia berstatus tidak kawin di KTP reguler, alias masih perjaka. Mungkin dia punya KTP ganda. Padahal dia masih berstatus kawin dengan mbak Naning. Itu setelah saya tahu ada kasus ini,” kata Untung, perangkat Desa Singonegoro. (*)
Editor: Farah Nazila