SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Polda Jawa Tengah menyerahkan barang bukti kasus penembakan pelajar SMK yang menjerat Aipda Robig Zaenudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. Barang bukti itu antara lain senjata api, proyektil sepeda motor, dan celurit.
“Hari ini, kami jaksa penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji saat sesi konferensi pers.
Terlihat sejumlah barang bukti dalam kardus yang diletakkan di meja konferensi pers. Tampak pula sejumlah jaksa melakukan pengecekan barang bukti tersebut.
BACA JUGA: Satu Bulan Berlalu, Polda Jateng Belum Jadwalkan Sidang Banding Aipda Robig: Masih Monitoring
“Untuk barang bukti yang kami terima yaitu satu lembar fotokopi akta kelahiran korban, fotokopi kartu keluarga, fotokopi keterangan keluarga korban,” kata Candra.
Selain itu, lanjut Candra, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah proyektil, satu pucuk senjata api jenis CDP Nomor 651336, empat selongsong peluru, satu lembar Surat Izin Memegang Senjata, dan dua butir amunisi Revolver.