Periode 31 Desember 2025 menghadirkan tarif:
- Golongan I Rp367.950;
- Golongan II serta III menjadi Rp567.350;
- Golongan IV serta V menjadi Rp747.550.
Program berlaku bagi perjalanan menerus seluruh golongan kendaraan memakai uang elektronik bersaldo cukup. (*)





