Sunandar mengatakan bahwa buruh-buruh yang unjuk rasa pada hari ini, mereka sudah tidak diupah sejal Juni 2022. Selain itu, jaminan sosial mereka juga dihentikan pee-Juli 2022.
“Jadi ribuan buruh dari beberapa perusahaan itu sudah tidak diupah sejak Juni, dan saat ini jaminan sosialnya juga dihentikan,” urainya.
Sunandar menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha terkait PHK ini.
“Jadi kalau kita lihat cara-cara PHK semacam ini jelas ada indikasi pelanggaran. Karena Pemutusan Hubungan Kerja harus sesuai dengan mekanisme hukum, tidak dengan cara sepihak,” tutupnya. (Ak/El)





