SEMARANG, beritajateng.tv – Perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja media Suara Merdeka dan manajemen perusahaan kini resmi memasuki tahap tripartit. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memfasilitasi agenda Mediasi Tripartit I yang digelar untuk pertama kalinya dengan menghadirkan pekerja, perusahaan, serta pengawas ketenagakerjaan.
Pendamping hukum pekerja Suara Merdeka dari LBH Semarang, Muhammad Safali, mengatakan agenda tripartit ini merupakan tindak lanjut dari laporan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah dan Disnaker Kota Semarang setelah upaya bipartit sebelumnya tidak menemukan titik temu.
“Hari ini kami menyelenggarakan agenda mediasi tripartit pertama. Intinya, kawan-kawan pekerja menyampaikan tuntutan terkait hak normatif yang selama ini belum terpenuhi,” kata Safali kepada awak media usai pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang pada Rabu, 17 Agustus 2025.
Safali memaparkan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang pekerja sampaikan. Pertama, pemotongan upah sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 yang hingga kini belum di kembalikan penuh. Kedua, adanya dugaan pengupahan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sejak 2013 hingga 2020. Ketiga, tunggakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diminta segera diaktifkan kembali. Keempat, selisih upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) beserta dendanya.
“Selisih upah ini mencakup perbedaan antara UMK dengan upah yang pekerja terima sejak 2013 sampai 2020, termasuk selisih THR pada periode yang sama,” jelasnya.
BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis
Menurut Safali, dalam forum tripartit, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi dan menyatakan pengupahan telah sesuai UMK. Namun, pernyataan tersebut diperdebatkan karena dinilai tidak disertai bukti yang kuat.
“Perusahaan menyampaikan hitung-hitungan versi mereka, tetapi tidak bisa membuktikan bahwa upah yang di bayarkan benar-benar sesuai UMK,” tegasnya.
Safali juga menyoroti keterangan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah yang di hadirkan dalam forum tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, pengawas menyatakan bahwa pengupahan di PT Suara Merdeka pada periode 2013-2020 tidak sesuai UMK. Selain itu, di temukan pula bahwa peraturan perusahaan belum di perbarui hingga saat ini.
“Dampaknya, hubungan kerja berjalan secara sewenang-wenang karena tidak ada pembaruan peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas,” ujarnya.
Selain itu, muncul temuan terkait status Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang tercatat sebagai UMKM, meski secara badan hukum PT Suara Merdeka berbentuk perseroan terbatas.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan sebagai UMKM. Kalaupun UMKM, itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK,” kata Safali.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai tuntutan yang pekerja mintakan bervariasi. Rata-rata mencapai Rp100 juta lebih per orang, dengan beberapa pekerja menuntut hingga Rp136 juta sampai Rp147 juta.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies-Cak Imin Ingin Gaet Basis NU, BRIN: PDIP Tak Perlu Strategi Khusus untuk Raih Suara NU
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa agenda mediasi pertama masih bersifat klarifikasi dan pengumpulan data.
“Hari ini kami masuk mediasi satu. Para pihak kami undang, termasuk pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, untuk melihat perkembangan data yang sebelumnya telah di minta,” jelas Bondan.
Ia menambahkan, karena belum ada titik temu dalam mediasi pertama, Dinas Tenaga Kerja akan kembali mengundang para pihak pada mediasi berikutnya. Sesuai prosedur, proses mediasi dapat berlangsung hingga tiga kali.
“Jika sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran,” ujarnya.
Di sisi lain, pendamping hukum perusahaan Suara Merdeka, Daryanto, menyatakan pihak manajemen menolak tuntutan pekerja. Ia menegaskan kebijakan pembayaran upah 55 persen berlangsung dalam kondisi perusahaan yang mengalami tekanan berat akibat digitalisasi dan pandemi COVID-19.
“Sejak sekitar 2012, industri media cetak mengalami penurunan drastis. Plus pandemi COVID-19, kondisi keuangan perusahaan semakin terpuruk. Kebijakan upah 55 persen itu berdasarkan kesepakatan antara direksi dan perwakilan manajemen,” jelas Daryanto saat beritajateng.tv konfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu, 17 Desember 2025.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies-Cak Imin Ingin Gaet Basis NU, BRIN: PDIP Tak Perlu Strategi Khusus untuk Raih Suara NU
Menurutnya, mayoritas pekerja menerima kebijakan tersebut dan perusahaan menilai tidak ada pelanggaran pengupahan. Ia juga menolak klaim kekurangan upah dan THR yang pekerja tuntut.
“Itu kami tolak karena tidak sesuai fakta versi perusahaan. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi pokok perselisihan,” katanya.
Proses penyelesaian sengketa ini masih akan berlanjut melalui agenda mediasi selanjutnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 mendatang. (*)
Editor: Farah Nazila





