BLORA, beritajateng.tv – Sukiran, seorang Camat di Kecamatan Sambong, Blora, Jawa Tengah harus rela copot jabatan lantaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak netral pada Pemilu Presiden 2024 kemarin.
Video Sukiran berkampanye saat pelantikan dan pembekalan Pengawas TPS itu, sempat viral di sejumlah media sosial (medsos).
Dalam video itu, Sukiran selaku Camat memberikan sambutan sebelum pelantikan.
Sukiran mengatakan “calon Presiden ada 3, itu gampang. Nomor 1 dibuka, nomor dua dicoblos dan nomor 3 ditutup,” katanya.
Rekaman video amatir dengan kalimat tersebut menjadi bukti pelanggaran Pemilu ketidaknetralan seorang ASN. Kemudian dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.
BACA JUGA: Hujan Angin Sebabkan Garasi Kantor Kecamatan di Blora Ambruk
Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti rekaman. Selanjutnya direkomendasikan ke Komisi ASN. Hasilnya oleh Komisi ASN Camat Sambong tersebut mendapatkan sanksi hukuman berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono membenarkan kasus tersebut. Heru mengatakan kasus tersebut sudah mendapat penanganan dari Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK) Kabupaten Blora.
“Ya, kami telah mengambil langkah atas rekomendasi KASN, dan beliau sudah diperiksa TPKK,” ungkap Heru, Selasa 2 Mei 2024.
Ada tiga konsekuensi yang harus Sukiran pertanggungjawabkan atas kasus ketidaknetralan sebagai ASN dan Camat.
Pertama, ia harus merelakan jabatannya sebagai Camat dengan tudak hormat. Artinya, Camat Blora harus rela copot jabatan. Kedua, jabatannya turun setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Terakhir, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





