SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz membeberkan pekerja migran yang berakhir ilegal.
Menurut keterangannya, status ilegal tersebut didapatkan lantaran seorang pekerja migran yang memperpanjang kontrak kerjanya secara pribadi.
“Biasanya sudah selesai kontraknya, dia memperpanjang sendiri. Kalau memperpanjang sendiri, itu termasuk dalam konteks ilegal, tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin 9 September 2024 malam.
Kendati begitu, Aziz mengklaim sangat sedikit kasus untuk kejadian tersebut di Jawa Tengah. Bahkan, kata Aziz, dari 50 hingga 70 pekerja migran yang dikirim dari Jawa Tengah setiap tahunnya, kasus perpanjangan kontrak secara pribadi itu tak sampai satu persen.
“Tapi itu kecil sekali untuk Jawa Tengah, kita selalu memantau lewat PT atau agensinya. Setiap tahun kita kirimkan 50 sampai 70 pekerja migran, kasus-kasusnya gak sampai 1 persen,” beber dia.
Namun, sepanjang tahun 2024, Aziz mengungkap ada kasus perihal pekerja migran yang melibatkan satu biro jasa di Kabupaten Pemalang.
Sebanyak 62 pekerja migran yang berasal dari Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo tak diberangkatkan oleh biro jasa itu nyaris berbulan-bulan lamanya.
“PT-nya resmi, manning agent. Untuk calo anggota yang mau dipekerjakan ke luar negeri jumlahnya ada 62. Ada dari Sulawesi Utara 60 orang, terus dari Maluku Utara 1 orang dan Gorontalo 1 orang,” akunya.
BACA JUGA: Gandeng ILO dan Uni Eropa, Pemprov Jateng Berupaya Selesaikan Masalah Pekerja Migran Ilegal
Aziz menuturkan, kasus itu mencuat lantaran puluhan calon pekerja migran itu tak kunjung diberangkatkan selama 6 hingga 7 bulan. Pihaknya telah menindak kasus itu bersama dengan Polda Jawa Tengah.
“Untuk para korban sudah kita kembalikan setelah beberapa hari, hampir satu bulan ya mereka di Jateng,” tegas dia.
Aziz tegaskan kepala desa harus awasi pekerja migran
Pihaknya menegaskan, pengawasan dan pembinaan terkait keberangkatan pekerja migran sudah ia lakukan dari tingkat desa.
“Karena di UU 18 itu sudah lengkap [penjelasan] kewenangannya mulai dari desa, karena pintu keluar orang bekerja itu dari desa. Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri,” tegas dia.
Bahkan, lanjut Aziz, seorang kepala desa wajib mengetahui ke mana, pada sektor apa, dan kapan waktu habis kontrak pekerja migran tersebut.
“Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri. Kemana saja, bekerja di sektor apa, dan ketika habis kontraknya, kepala desa bisa memantau. Kalau mau perpanjangan, perpanjangan yang legal,” ucap dia.
Banyak biro jasa yang belum miliki job order namun sudah merekrut
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa biro jasa harus merekrut sesuai ketentuan. Utamanya memiliki job order sebelum melakukan perekrutan.
“Jangan sampai dia [biro jasa] rekrut [calon pekerja migran], tetapi job order tidak ada. Job order itu punya agency, ketika ngirim [ke luar negeri] sudah ada yang menerima,” jelas Aziz.
Bahkan, kata dia, ada biro jasa yang sudah merekurt padahal belum memiliki job order dari agensi di luar negeri.
“Kadang-kadang ada PT yang job order belum terbit, tapi sudah direkrut dan di penampungan itu lama,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





