Hal itu sebagaimana penuturannya mengenai apakah kabupaten/kota boleh menerapkan nilai lebih tinggi atau rendah dari 6,5 persen.
“Kabupaten/kota 6,5 persen semuanya, iya kalau di ketentuan itu. Tinggal nanti bupati/wali kotanya harus merekomendasikan ke provinsi atau ke gubernur. Sementara untuk tahun ini Permenakernya itu untuk penetapan 2025,” pungkasnya.
Prediksi UMP Jawa Tengah dan UMK Kota Semarang
Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Tengah akan bertambah Rp132.401, dari yang semula Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.
Sementara itu, perkiraan kenaikan UMK Kota Semarang akan mencapai sekitar Rp210.857,985.
BACA JUGA: Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah
Apabila angka tersebut tambah dengan UMK yang berlaku saat ini, maka UMK Semarang 2025 prediksinya menjadi Rp3.454.826,985.
Sementara untuk kota lainnya seperti Solo akan mengalami kenaikan Rp147.489 menjadi Rp2.416.559. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi