SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanian, Satpol PP dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) memastikan hewan kurban yang ada di Kota Semarang sehat dan layak jual.
Sidak menyasar tiga lokasi, pertama yakni pedagang kambing dan domba di Jalan Durian Banyumanik. Kemudian ke pedagang kambing di Arteri Soekarno Hatta dan terakhir ke Raja Kambing di Karangingas, Malang Sari.
“Hari ini kami melaksanakan apa yang menjadi tugas Dinas Pertanian Kota Semarang, bersama Satpol PP dan Polrestabes melakukan pengawasan. Dari tiga titik sample, kami simpulkan bahwa hewan kurban dalam keadaan sehat,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shotiah, Selasa, 3 Juni 2025.
BACA JUGA: Kreatif! Warga Semarang Cosplay Spiderman Demi Gaet Pembeli Kambing Kurban
Menurut Shotiah, syarat hewan kurban layak jual yakni harus dalam kondisi sehat, cukup umur dan tidak cacat. Untuk membuktikan bahwa hewan kurban dalam keadaan sehat yakni melalui bukti adanya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), terutama bagi hewan dari luar kota Semarang.
“Di Arteri Soekarno Hatta, hewan kurban berasal dari luar kota yakni dari Rembang. Mereka juga sudah membawa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). Artinya dari daerah asal menyatakan bahwa hewan yang mereka bawa dan jual benar-benar sehat, melalui SKKH,” papar dia.
Ia mengakui jika nantinya menemukan penjual dari luar daerah yang tidak atau belum membawa SKKH, maka akan mendapat peringat dan pembinaan.
“Kami akan melakukan pembinaan untuk segera mengurus SKKH. Ini tindak lanjut dan jaminan pada pembeli bahwa hewan kurban yang mereka jual dalam keadaan sehat,” sebutnya.
Tak ada temuan kasus PMK
Shotiah menjelaskan bahwa tak ada kasus PMK (penyakit mulut kuku) pada sapi dan kambing di Ibu Kota Jawa Tengah.
“Selama ini belum. Kota Semarang hampir tiga bulan terakhir ini tidak ada penambahan kasus PMK. Waktu itu memang ada kasus sekitar 66 kasus, tapi semua sudah sembuh. Artinya dalam dua atau tiga bulan terakhir tak ada penambahan kasus,” papar dia.