Korban BH mengajak korban SH, KB, dan AS untuk mengambil mobil Honda Mobilio rentalan ke posisi GPS mobil yaitu di Desa Sumbersoko Sukolilo.
Kemudian saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil tersebut terparkir di halaman depan rumah AG.
Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan. Kemudian ada warga yang melihat mobil tersebut korban BH bawa, lalu berteriak “maling” dan mengejar mobil para korban,
Setelah berhasil warga hentikan, para korban keluar mobil dan massa pukuli.
Kemudian, para korban dievakuasi ke RSUD Kayen Pati, namun korban BH nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terjerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Editor: Farah Nazila





