BLORA (beritajateng.tv) – Ditinggal penghuninya shalat tarawih berjamaah di masjid, rumah seorang nenek di Blora, Jawa Tengah diacak-acak maling.
Diketahui nenek itu bernama Harwati (65) warga dukuh Banyubang Rt. 03 Rw. 08 Desa Bangowan, Kecamatan Jiken.
Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin membenarkan peristiwa tersebut. Bahwa pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 19.30 WIB menerima laporan adanya dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak (pencurian dengan pemberatan).
“Benar. Kejadiannya Sabtu malam, sekira pukul 19.30 WIB, saat ditinggal pergi penghuninya melaksanakan sholat tarawih,” kata Iptu Arifin, Minggu (9/4/2023).
Awalnya, korban sekira pukul 18.50 WIB. berangkat ke Masjid Al – Muttaqin yang berjarak sekira 200 meter dari rumahnya untuk mengikuti sholat Isya yang dilanjutkan sholat Terawih.
Korban berangkat dari rumah dengan berjalan kaki dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong dan sudah dikunci.
Sekira pukul 19.30 WIB. usai sholat terawih Korban pulang dan membuka pintu depan lalu masuk ke dalam rumah, namun ketika hendak menuju ke kamar, korban melihat pintu samping rumah dalam keadaan sudah terbuka dan terdapat bekas dicongkel.
Korban pun sempat terkejut karena merasa sudah mengunci semua pintu rumah sebelum pergi ke masjid.
Karena merasa curiga selanjutnya korban menuju kamarnya dan ternyata keadaan kamar sudah acak-acakan, pintu lemari yang berada di kamar sudah berantakan karena isinya dikeluarkan semua dan berserakan di lantai kamar.
Demikian juga ketika korban melihat ke kamar lain keadaannya juga sama sudah acak acakan.
Korban lalu mengecek ke kamar yang berada di ujung paling belakang dan melihat pintu almarinya sudah dalam keadaan terbuka, serta barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai sudah hilang dari tempat penyimpanannya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.200.000. Dengan rincian uang tunai Rp.4.000.000, 5 buah cincin emas (dua cincin dengan berat 3 gram dan tiga cincin dengan berat 2 gram), satu buah gelang emas dengan berat 5 gram,” jelasnya.





