“Korban sedang bersama teman-temannya di Taman Meteseh. Tidak berselang lama, para pelaku ini mencari salah satu saksi bernama Ayub. Mereka terlibat adu mulut dan akhirnya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” ungkap Irwan pada jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 25 Juli 2023.
Salah satu pelaku, Andre, mengakui bahwa kesalahpahaman ini berawal dari sebuah status di WhatsApp yang Saiq buat. Andre merasa tersinggung dengan status tersebut dan bertanya kepada Saiq tentang maksud di balik status itu. Namun, Saiq menyatakan bahwa status tersebut tidak ia tujukan kepada Andre, melainkan kepada saksi bernama Ayub.
Setelah mencari Ayub dan tidak menemukannya, para pelaku yang marah mendapati korban di taman dan menantang untuk berkelahi.
“Si Eko malah menantang teman saya, Acong, yang akhirnya menusuk korban. Eko terus menerus menantang, dan akhirnya Acong meladeninya. Saya juga tidak mengetahui kalau Acong membawa pisau,” ujar Andre.
Sayangnya, korban yang kalah jumlah tidak dapat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia. Upaya untuk menyelamatkan nyawanya dengan membawa korban ke Rumah Sakit Wongsonegoro pun tidak berhasil.
Para pelaku bakal berhadapan dengan Pasal 170 KUHP karena perbuatan mereka. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)