Hukum & Kriminal

Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Duo Bos Sritex Ajukan Banding

×

Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Duo Bos Sritex Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Duo bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan)
Duo bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat sidang putusan kasus korupsi kredit di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 6 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 setahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.

BACA JUGA: Jadwal dan Link Live Final Four Proliga Hari Ini 11 April 2026

Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto mendapatkan hukuman penjara lebih ringan yakni, 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayar, akan ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu, kedua terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada penyitaan dan pelelangan harta bendanya. Dalam hal tidak mencukupi, ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar majelis hakim. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp