Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 setahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.
BACA JUGA: Jadwal dan Link Live Final Four Proliga Hari Ini 11 April 2026
Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto mendapatkan hukuman penjara lebih ringan yakni, 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayar, akan ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu, kedua terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada penyitaan dan pelelangan harta bendanya. Dalam hal tidak mencukupi, ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar majelis hakim. (*)
Editor: Farah Nazila





