Dia melanjutkan, dana operasional juga tidak di perbolehkan untuk proyek pembangunan baru seperti gapura atau pos ronda. Namun, masih boleh untuk kegiatan pemeliharaan ringan.
“Misalnya, mengecat balai RT, menambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu dan portal itu boleh. Tapi membangun fasilitas baru tidak di perbolehkan,” tegas Sunardi.
Sementara itu, dia menambahkan, Dana Rp25 juta pencairannya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang di susun masing-masing RT/RW dan di sahkan melalui SK Lurah.
“Setelah syarat lengkap dan di setujui, dana akan langsung di transfer ke rekening lembaga RT atau RW. Pengambilan dana sesuai kebutuhan bulanan, dan pertanggungjawabannya secara bertahap. Harapannya paling lambat 15 Desember semua laporan sudah selesai,” ujarnya.
Menurutnya, rekening penerima dana juga harus terpisah dari rekening kas RT/RW lainnya. Jika terjadi pergantian kepengurusan, rekening tetap RT/RW gunakan, namun data pengurus wajib memperbarui dokumen resmi seperti SK dari Lurah.
“Jadi pengurusan ke depan itu tidak terus selalu membuat rekening. Tapi update saja dengan membawa bukti-bukti misalkan SK Lurah, terkait dengan pengurusan RT dan lain sebagainya,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





