Jateng

DP3A Jadi Leading Sektor Dana Operasional RT di Semarang, Ini Kegiatan yang Boleh dan Dilarang

×

DP3A Jadi Leading Sektor Dana Operasional RT di Semarang, Ini Kegiatan yang Boleh dan Dilarang

Sebarkan artikel ini
DP3A Jadi Leading Sektor Dana Operasional RT di Semarang, Ini Kegiatan yang Boleh dan Dilarang
Sosialisasi Dana Operasional RT Rp25 Juta di Balai kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui DP3A menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun harus sesuai dengan aturan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi memaparkan, Dana Operasional RT/RW ini harus sesuai dengan petunjuk teknis dan prioritas kebutuhan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau pengurus.

“Memang beberapa hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi terkait pedoman bantuan operasional RT/RW sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana bisa berjalan lancar dan dapat di pertanggungjawabkan,” kata Sunardi.

BACA JUGA: Video Pencairan Dana Operasional RT Pakai Aplikasi Ruang Warga

Sunardi menjelaskan bahwa penggunaan dana memiliki aturan rinci dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis.

Dana operasional hanya boleh masyarakat gunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Seperti administrasi, sosial, budaya, dan pemeliharaan lingkungan.

“Termasuk salah satunya biaya administrasi ke-RT-an itu sudah di atur 2,5 persen. Kedua, tentunya ada beberapa kegiatan yang di batasi seperti tenaga kebersihan. Dengan itu ada angka maksimal Rp150ribu. Kemudian rohaniawan Rp1 juta,” terangnya.

“Terus ada insfrastruktur Rp400ribu. Artinya itu angka maksimal. Ya, misalkan masyarakat itu mau pakai di bawah itu pun boleh. Juga terkait dengan pengadaan peralatan dan mesin, itu maksimal per itemnya tidak lebih dari Rp 300 ribu,” sebutnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus. Seperti insentif, honor, BBM, maupun bentuk penghargaan pribadi lainnya di larang keras.

“Dari kegiatan RT/RW ini kan di skala prioritas dulu lah ya. Artinya, bantuan operasional RT/RW ini untuk meringankan warga. Salah satunya adalah iuran. Ya, dengan adanya Rp 25 juta ini harapannya iuran warga jadi berkurang atau bisa jadi mungkin hilang sama sekali. Tapi tidak menutup kemungkinan iuran tetap ada,” paparnya.

Dia melanjutkan, dana operasional juga tidak di perbolehkan untuk proyek pembangunan baru seperti gapura atau pos ronda. Namun, masih boleh untuk kegiatan pemeliharaan ringan.

“Misalnya, mengecat balai RT, menambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu dan portal itu boleh. Tapi membangun fasilitas baru tidak di perbolehkan,” tegas Sunardi.

Sementara itu, dia menambahkan, Dana Rp25 juta pencairannya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang di susun masing-masing RT/RW dan di sahkan melalui SK Lurah.

“Setelah syarat lengkap dan di setujui, dana akan langsung di transfer ke rekening lembaga RT atau RW. Pengambilan dana sesuai kebutuhan bulanan, dan pertanggungjawabannya secara bertahap. Harapannya paling lambat 15 Desember semua laporan sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, rekening penerima dana juga harus terpisah dari rekening kas RT/RW lainnya. Jika terjadi pergantian kepengurusan, rekening tetap RT/RW gunakan, namun data pengurus wajib memperbarui dokumen resmi seperti SK dari Lurah.

“Jadi pengurusan ke depan itu tidak terus selalu membuat rekening. Tapi update saja dengan membawa bukti-bukti misalkan SK Lurah, terkait dengan pengurusan RT dan lain sebagainya,” imbuhnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp