JAKARTA, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan untuk melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Jumat, 6 September 2025. Menurut Dasco, keputusan tersebut menjadi bagian dari enam poin hasil rapat yang disepakati bersama.
“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam live atau siaran langsung di akun YouTube DPR RI.
BACA JUGA: Gelombang Protes Lahirkan Tuntutan 17+8, Abigail Serukan Reformasi Demokratis
Selain penghentian tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan luar negeri, DPR juga akan memangkas tunjangan serta fasilitas anggota DPR. Pemangkasan itu meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Dasco menambahkan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan. DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui mekanisme mahkamah partai.
Lebih lanjut, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan. “Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR, yakni Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Pak Saad Musthofa, dan Pak Cucun Ahmad Samsulrijal,” tambahnya.
BACA JUGA: Arahan Soal Kinerja, DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunjungan Luar Negeri
Langkah DPR tersebut menjadi salah satu bentuk respons terhadap tuntutan 17+8 yang belakangan menguat di masyarakat. Meski mendapat sambutan positif, publik masih menantikan komitmen serupa dari lembaga lain seperti TNI, Polri, dan sektor ekonomi yang juga menjadi sorotan dalam gelombang tuntutan tersebut.
Isi tuntutan 17+8:
17 Tuntutan dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo
1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
2. Membentuk Tim Investigasi Independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya selama aksi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
4. Mempublikasikan secara berkala transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas DPR).
5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di masa krisis.
8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Menghentikan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.