SEMARANG, beritajateng.tv – Dua napi warga binaan Lapas Kelas I Semarang akhirnya menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI.
Kedua napi itu yakni A, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, serta K yang tersandung perkara perlindungan anak.
Kalapas Semarang, Fonika Affandi, menyebut A sebelumnya harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun. Sedangkan K menghadapi masa hukuman hingga 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Jejak Presiden dalam Pemberian Amnesti, Sejarah Perjalanan Hukum dan Politik Indonesia
“Dari empat nama yang diajukan, hanya dua orang yang memenuhi syarat amnesti,” ujar Fonika pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia berharap mereka tidak mengulang kesalahan serupa dan mampu menjalani hidup lebih baik di masyarakat.
Fonika juga memberikan ucapan selamat kepada A dan K. Ia menyatakan, pemberian amnesti ini bukan tanpa proses, melainkan melalui tahap seleksi dan verifikasi ketat.
65 napi se-Jawa Tengah bebas usai terima amnesti
Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat total 65 narapidana di berbagai lapas serta rutan se-Jawa Tengah turut memperoleh amnesti serupa.