Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng, total kerugian yang para korban derita mencapai Rp58,9 juta.
Beberapa korban melaporkan kerugian, di antaranya Kepala Desa Sojomerto sebesar Rp11,6 juta, Kepala Desa Polodoro Rp10 juta, dan Kepala Desa Candirejo Rp6 juta.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Benarkan Ada Intervensi dari Polisi dan Oknum Wartawan
“Barang bukti yang berhasil polisi amankan meliputi ID card dan surat tugas media majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim atas nama pelaku, stempel, kuitansi, motor Honda PCX, telepon seluler, serta uang hasil kejahatan,” tuturnya.
Bukti ini menunjukkan bagaimana kedua pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya.
“Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini. Langkah ini menjadi contoh bahwa pelaporan tindak kriminal sangat penting untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujar AKBP Nur Cahyo. (*)