Aziz juga menuturkan, mekanisme penetapan UMP dan UMK tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Kalau mengikuti ketentuan lama, maka upah minimum provinsi itu penetapannya tanggal 21 November. Untuk yang kabupaten/kota dan sektoral itu tanggal 30 November,” ujarnya.
Pemprov Jateng soal buruh tuntut kenaikan UMP 10 persen: Kami belum tahu
Dalam rapat-rapat sebelumnya, Aziz menyebut Dewan Pengupahan Jawa Tengah telah menampung masukan dari pihak pengusaha maupun serikat pekerja.
Ia mengatakan, seluruh aspirasi itu sudah pihaknya sampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan sebelumnya. Ada masukan dari teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, itu sudah kami sampaikan ke kementerian waktu itu dengan suratnya Pak Sekda,” terang Aziz.
Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan peraturan baru. “Itu bagian dari kementerian untuk mendapatkan input dari daerah. Sudah kami sampaikan,” kata Aziz.
BACA JUGA: Upah Minimum Terbaru Kota Semarang, Apindo Berharap Kenaikan Tak Terlalu Tinggi
Menanggapi desakan serikat buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10 persen, ia menyebut pemerintah daerah masih menunggu keputusan final dari pusat.
“Nanti golnya adalah keluarnya peraturan karena regulasi itu nanti yang mengeluarkan adalah pusat. Kalau PP yang tanda tangan kan presiden,” terangnya.
Saat merespons kemungkinan kenaikan 10 persen tersebut, Aziz menegaskan belum dapat memastikan. “Ya, kami belum tahu,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













