“Yang kita tanggung adalah bagaimana kalau terjadi kecelakaan akibat kondisi lapangan. Jatuh, cedera, maka ada asuransi. Tetapi kalau mempunyai penyakit bawaan, kalau tidak terus terang siapa yang tahu?” ujarnya.
“Untuk kejadian itu kita hanya dapat memberikan santunan, tetapi tidak memberikan klaim asuransi karena asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik bawaan,” pungkas Masrofi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





