Dua Pria Asal Rembang Bawa Arak 735 Liter Diringkus Polisi

Mobil bak terbuka yang membawa muatan Miras. /Foto: Heri P.

BLORA, 23/1 (BeritaJateng.tv) – Dua Pria asal Rembang Jawa Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah lantaran kedapatan membawa 35 jerigen berisikan 735 liter arak jawa/ polosan.

Keduanya adalah AP(43) dan SH(52) warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Mereka diringkus pada Sabtu (22/1) pukul 16.30 WIB. di jalan raya Blora – Purwodadi tepatnya di Trafic Light desa Maguan, Kecamatan Tunjungan.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras, dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka L300.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Iptu Edi Santoso, Minggu (23/01/2022).

Atas perbiatnya tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.

“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba mewanti wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan, apalagi kaum milenial.

Tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak anak mereka, sehingga tidak salah dalam pergaulan. (Her/El)

Tinggalkan Balasan