Atas perbiatnya tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba mewanti wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan, apalagi kaum milenial.
Tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak anak mereka, sehingga tidak salah dalam pergaulan. (Her/El)