Hukum & Kriminal

Dua RS di Tegal Terlibat Kasus Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama: Rugi Rp4,8 Miliar

×

Dua RS di Tegal Terlibat Kasus Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama: Rugi Rp4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Jawa Tengah RS Tegal
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (ant)

TEGAL, beritajateng.tv – Dua rumah sakit (RS) swasta di wilayah BPJS Kesehatan Tegal tersandung masalah serius. Kasus kecurangan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi BPJS Kesehatan.

Kedua rumah sakit tersebut, RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, terlibat kasus penagihan fiktif alias phantom billing.

RS Mitra Keluarga Tegal terbukti melakukan penagihan tindakan yang tidak pernah berlangsung dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar.

Sementara itu, di RS Mitra Keluarga Slawi, terdapat tujuh kasus pemasangan ventilator yang tidak pernah terjadi, dengan kerugian sebesar Rp130 juta.

BACA JUGA: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Jateng-DIY Dorong RS Terapkan Rekam Medis Elektronik

Selain itu, ada 26 kasus pending terkait prosedur ventilator yang tidak dilakukan, yang berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp591 juta.

Kerugian total dari kedua rumah sakit tersebut yang sudah BPJS Kesehatan bayarkan mencapai Rp4,8 miliar. Atas pelanggaran ini, BPJS Kesehatan memutuskan menghentikan kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, mengonfirmasi adanya penghentian kerja sama karena pelanggaran terhadap isi perjanjian dengan BPJS Kesehatan.

“Ada pelanggaran isi kerja sama sehingga kontrak kami terpaksa berakhir,” ujarnya pada Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA: Buntut Dana Klaim Fiktif Rp29 M RS Padma Lalita, BPJS Ajukan Gugatan Perdata

Pemutusan kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi efektif berlaku mulai 7 Oktober 2024, sedangkan dengan RS Mitra Keluarga Tegal mulai pada 10 Oktober 2024.

BPJS Kesehatan kini fokus memikirkan solusi pelayanan bagi peserta JKN yang terdampak akibat penghentian kerja sama tersebut.

Chohari menjelaskan bahwa pelayanan tetap harus berjalan, dan peserta JKN akan pindah ke rumah sakit terdekat. Misalnya seperti RS PKU Muhammadiyah dan RS Mitra Siaga untuk wilayah Slawi, serta RSUI Harapan Anda dan RSUD Kardinah untuk wilayah Tegal.

Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp