“Biar penyidik yang menyanpaikan perkembangannya. Nanti lihat perkembangannya,” ucapnya.
Berdasar informasi yang beredar, TE merupakan Kepala Prodi Anestesiologi Undip, SM ialah Kepala Staf Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z adalah mahasiswa Undip.
BACA JUGA: Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Lapor ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya!
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.
“Sesuai pasal, tindak pidana pemerasan, tindak pidana penipuan, dan atau melawan hukum dengan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” papar Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi