SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan perekrutan Bintara Polri yang melibatkan Briptu WT, anggota Polres Pemalang, terus menjadi sorotan.
Briptu WT kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Perkara ini bermula pada 2020 ketika Suratmo (56), seorang pembuat gerabah, beroleh janji kedua anaknya akan lolos menjadi anggota Polri.
Sebagai syarat, Suratmo diminta menyetorkan uang sebesar Rp900 juta secara bertahap kepada Briptu WT. Demi harapan tersebut, Suratmo bahkan rela menjual sawah miliknya seluas 2.600 meter persegi.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta
Meski uang telah Suramo serahkan, janji tersebut tak pernah terealisasi. Kedua anaknya tetap gagal dalam seleksi Polri.
Selama tiga tahun, Suratmo mencoba mencari penyelesaian melalui mediasi, tetapi hasilnya nihil. Hingga akhirnya, pada 4 September 2023, ia melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pemalang.