SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Antropologi FIB Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20), terus mengungkapkan fakta baru. Tim kuasa hukum mahasiswa yang menurut dugaan terlibat pengeroyokan menyampaikan versi berbeda terkait latar belakang peristiwa tersebut.
Mirzam Adli, tim kuasa hukum mahasiswa terduga pelaku pengeroyokan, menegaskan kliennya merupakan puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan. Ia mendampingi sekitar 20 mahasiswa yang menurut dugaan terlibat dalam pengeroyokan Arnendo.
Ia juga menyebut satu orang telah polisi periksa sebagai saksi di Polrestabes Semarang, sementara pemanggilan 19 nama lainnya melalui kampus.
“Saksi di Polrestabes satu orang. Kemudian yang nama-nama yang Polrestabes undang melalui kampus itu ada 19 orang. Jadi itu jumlahnya,” ungkapnya saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Kamis, 5 Maret 2026.
BACA JUGA: Tak Ingin Pendidikan Anak Pupus, Orang Tua Berharap Polisi Profesional Tangani Kasus Arnendo
Mirzam menyebut angka 30 orang mahasiswa yang dugaannya mengeroyok Arnendo masih sebatas informasi. Menurutnya, persoalan bermula dari adanya dugaan pelecehan seksual oleh Arnendo. Ia menyebut dugaan tersebut tidak hanya dari satu orang.
“Persoalannya memang betul bahwa korban itu pelaku dugaan pelecehan seksual; bukan hanya satu, ada tiga orang [korban] loh ya. Bukan hanya satu ini, tiga orang [korban],” katanya.
Ia menambahkan, para mahasiswa awalnya berharap penyelesaian persoalan tersebut bisa secara internal di lingkungan kampus.
“Nah, belum selesai secara internal lalu sudah viral seperti ini. Saya juga enggak ngerti,” ucapnya.
Klaim Interogasi Terhadap Arnendo Berujung Chaos Pengeroyokan
Mirzam menjelaskan, para mahasiswa disebut melakukan interogasi terhadap Arnendo sebagai bentuk solidaritas atas laporan dugaan pelecehan yang memiliki modus serupa.
“Kalau satu orang ya kemungkinan mungkin satu orang laporan dengan modus yang sama. Kemudian ada lagi yang laporan dengan kawan-kawannya modus yang sama. Sampai ketiga orang itu harusnya bagaimana? Tentu sebagai solidaritas mereka interogasi, dong,” jelasnya.
Namun, ia mengakui situasi kemudian tidak terkendali. “Nah, tapi ketika interogasi kami enggak tahu, jadinya chaos kan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pemukulan hingga penyiksaan, Mirzam mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan kekerasan.
BACA JUGA: Orang Tua Sebut Arnendo Mahasiswa Undip Korban Dugaan Kekerasan Takut ke Kampus: Masih Trauma
“Kalau memukul ya saya tidak tahu memukul apa tidak. Yang jelas mereka itu interogasi,” katanya.
Terkait status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Mirzam mempersilakan proses hukum terus berjalan.
“Silakan naik penyidikan. Dalam hukum acara itu alat bukti dan barang bukti. Ketika ada peristiwa pidana, apakah peristiwa pidana itu sempurna? Ya itu nanti tugas kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses baik di internal kampus maupun di kepolisian. “Kami menghargai ada lembaga, kemudian kepolisian. Tapi kalau memang sudah kayak gini ya mau bagaimana lagi?” ujarnya.
Korban Alami Patah Hidung hingga Gegar Otak
Di sisi lain, kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menyebut kliennya mengalami kekerasan berat yang berlangsung berjam-jam.
“Jadi mahasiswa Undip, Arnendo, dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Tapi ketika tidak mengakui malah dikeroyok oleh teman satu jurusan,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menyebut pengeroyokan diduga dilakukan sekitar 30 mahasiswa pada 15 November 2025 mulai pukul 23.00 hingga 04.15 WIB.
“Ada 30 orang pengeroyok. Penyiksaan mulai jam 23.00 sampai jam 04.15. Mulai disunduti rokok, kemudian ditusuk pakai jarum, ditendang, dipukuli, disabet dengan sabuk,” katanya.
Zainal juga menyebut leher korban sempat diikat menggunakan sabuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, hingga gangguan saraf mata.
“Sekarang kondisinya anak itu cacat, saraf matanya juga kena, kemudian tulang hidungnya patah, kemudian gegar otak,” ujarnya.
Saat ini orang tua Arnendo bahkan menyebut putranya belum kembali kuliah lantaran masih mengalami trauma.
Pihak Polrestabes Semarang Sebut Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 dan dilaporkan sehari setelahnya.
Menurutnya, sebelum kejadian pengeroyokan, korban dihubungi salah satu rekannya untuk datang ke sebuah rumah kos di kawasan Tembalang. Setibanya korban di lokasi, sejumlah mahasiswa lantas menginterogasinya terkait tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi satu jurusan. Namun, korban membantah tuduhan tersebut.
“Yang bersangkutan diinterogasi karena ada tuduhan melakukan kejahatan seksual terhadap salah satu rekan mahasiswinya, namun ini dibantah oleh korban. Nah, inilah yang menjadi motif atau pemicu sehingga terjadi pengeroyokan,” tuturnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Dari keterangan korban, terdapat sekitar 20 orang yang menurut dugaan terlibat. Penyidik masih mendalami peran masing-masing.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan
“Kalau dari keterangan ini cukup banyak ya, sekitar 20-an. Ini akan kami dalami terkait dengan perannya masing-masing,” tambah Andika.
Ia mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantungi hasil visum. “Hasil visum ini ada beberapa lecet dan juga ada lebam,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Ini makanya akan kami dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Andika. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





