Oleh karena itu, lanjut Suroso, keseimbangan dapat tercapai apabila seluruh pelaku transportasi ekspedisi, mulai dari pengusaha angkutan, pemilik barang, hingga pengemudi, memiliki satu kesepakatan.
“Maka pemerintah harus mampu menata ulang dan menyatukan seluruh aspek tersebut ke dalam satu regulasi yang tersepakati, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Pratama Adhyasastra, menyampaikan bahwa normalisasi ODOL akan berlangsung secara bertahap melalui kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, pihak terkait akan mencari titik tengah agar ketentuan utama kebijakan ini tidak menimbulkan pelanggaran, karena menyangkut aspek keamanan dan keselamatan, namun tetap memperhatikan pemenuhan pendapatan sopir.
Menurutnya, setiap kendaraan telah melalui berbagai pertimbangan saat proses pembuatan. Dimensi tinggi dan lebar telah diperhitungkan, termasuk kapasitas serta fasilitas kendaraan.
Dengan demikian, kendaraan tidak seharusnya mengangkut muatan berlebih hingga mengabaikan aspek keselamatan. Keseimbangan antara suplai dan permintaan di jalan juga perlu terjaga demi keselamatan.
Kemampuan kendaraan memiliki batas. Jika muatan melebihi kapasitas, beberapa komponen tidak dapat bekerja optimal, seperti sistem pengereman.
“Pabrik karoseri sudah mengukur dan mempertimbangkan lebar jalan, kapasitas muat, serta ketentuan kemampuan kendaraan lainnya yang semuanya telah diatur,” tegas Pratama.
Saat menanggapi apakah normalisasi ini juga mencakup penertiban karoseri, Direktur Lalu Lintas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan.
“Nanti secara bertahap akan kami kaji, mulai dari spesifikasi teknis, lisensi kelayakan, hingga ketentuan dan regulasi terkait modifikasi yang masih diperbolehkan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





