Dalam pertimbangannya memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Iwan Kurniawan turut menikmati hasil tindak pidana. Namun, sikap kooperatif Iwan Kurniawan selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan bagi Iwan Kurniawan, selain belum pernah mendapat hukuman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi
Dalam sidang putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Pikir-pikir Yang Mulia, kami akan ajukan banding,” ujar Hotman dalam sidang.
Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terdakwa merugikan negara dalam kasus korupsi kredit. Nilai total kredit bermasalah tersebut mencapai 1,35 triliun. Yang mana terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (*)
Editor: Farah Nazila





