Hukum & Kriminal

Duo Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Kredit

×

Duo Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Kredit

Sebarkan artikel ini
bos sritex semarang
Duo bos PT Sritex saat memakai rompi tahanan usai sidang putusan kasus korupsi kredit di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 6 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing kena tuntutan dengan pidana 14 dan 12 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni masing-masing 16 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon ketuai menyatakan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Iwan Setiawan Lukminto

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim ketua menyebut, terdakwa tidak mendukung kepentingan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa telah menikmati sebagian dan terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah orang yang paling berperan serta dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.

BACA JUGA: Kurator Sritex Tegaskan Pesangon dan THR 10.632 Eks Buruh Menunggu Hasil Lelang Aset

Dalam pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dapat hukuman, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Mantan Komisaris Utama PT Sritex itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 setahun serta denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Paling lama pembayaran 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap.

Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Iwan Kurniawan Lukminto

Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto mendapatkan hukuman penjara lebih ringan yakni, 12 tahun.

Dalam pertimbangannya memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Iwan Kurniawan turut menikmati hasil tindak pidana. Namun, sikap kooperatif Iwan Kurniawan selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan bagi Iwan Kurniawan, selain belum pernah mendapat hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

Dalam sidang putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Pikir-pikir Yang Mulia, kami akan ajukan banding,” ujar Hotman dalam sidang.

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terdakwa merugikan negara dalam kasus korupsi kredit. Nilai total kredit bermasalah tersebut mencapai 1,35 triliun. Yang mana terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp