JEPARA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jepara berhasil menangkap seorang pria berinisial AT, warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, karena mengedarkan uang palsu saat acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Jepara.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa AT menjalankan aksinya dengan membelanjakan uang palsu di sebuah lapangan dekat Masjid At-Taqwa, saat malam hari.
Modus yang digunakan yakni membeli barang murah menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu untuk mendapatkan keuntungan dari uang kembalian.
“Tersangka menggunakan uang palsu dengan cara membelanjakannya, lalu mengambil keuntungan dari kembalian,” ujar Kompol Edy, Jumat 30 Mei 2025.
BACA JUGA: Viral! Tarif Parkir di Pelabuhan Jepara Tembus Rp140 Ribu, Pengelola Akui Ada Oknum Nakal
Dalam satu aksi, AT membayar tukang parkir dengan uang palsu senilai Rp20 ribu dan mendapat kembalian Rp10 ribu. Ia kemudian menyasar pedagang es teh di lokasi yang minim penerangan, membeli minuman seharga Rp5 ribu, dan kembali menerima kembalian sebesar Rp15 ribu.
“Tersangka mengulang modus ini hingga enam kali dengan korban berbeda, mulai dari tukang parkir hingga pedagang minuman,” tambah Edy.
Aksi AT akhirnya terbongkar setelah warga mulai curiga dan melaporkannya kepada polisi. Petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menambahkan bahwa AT memperoleh uang palsu dari media sosial. Dengan membayar Rp30 ribu, pelaku mendapat Rp60 ribu uang palsu pecahan Rp20 ribu.
“Tersangka mengaku membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta,” ungkap Faizal.
BACA JUGA: Olah TKP Kasus Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Gunakan Investigasi Metode Ilmiah
Kini AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di lokasi-lokasi ramai dan kurang penerangan. (*)
Gabung ke Saluran