JEPARA, beritajateng.tv – Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus predator seksual terhadap 31 anak di Kabupaten Jepara.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara ini merupakan pelaku kejahatan seksual yang menggauli 31 anak berusia 12-17 tahun.
Olah TKP berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda. Dua TKP itu meruapakan lokasi pelaku bertemu dengan sejumlah korban. Yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Penyanderaan Intel Polda Jateng Saat Ricuh May Day di Semarang
AKBP Rostiawan memimpin olah TKP dan melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti. Pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang mengandung cairan tubuh juga tak luput dari pemeriksaan.
“Olah TKP secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang kami duga terdapat cairan sperma maupun darah. Ada juga pengambilan rambut di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri. Antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.
“Kegiatan Olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi Penyidik. Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah. (*)
Editor: Elly Amaliyah





