Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Eks Komisioner KPU RI Kritik Usulan Pemilu 10 Tahun Sekali: Masa Jabatan Tak boleh Terlalu Panjang

×

Eks Komisioner KPU RI Kritik Usulan Pemilu 10 Tahun Sekali: Masa Jabatan Tak boleh Terlalu Panjang

Sebarkan artikel ini
Usulan Pemilu
Mantan Komisoner KPU RI sekaligus Direktur Netgrit, Hadar Nafis Gumay, saat dijumpai di FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Jumat, 1 November 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Komisoner KPU RI sekaligus Direktur Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengkritik pernyataan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, yang mengeluarkan usulan agar pelaksanaan Pemilu berlangsung 10 tahun sekali.

Hadar Nafis menilai, pernyataan Muslim bukanlah hal yang tepat. Sebab, menurut Hadar, usulan Pemilu 10 tahun sekali itu berkaitan dengan keluhan anggaran yang cukup besar. Hal itu Hadar kritik saat beritajateng.tv jumpai di FISIP Universitas Diponegoro (Undip), belum lama ini.

“Dia [Muslim Ayub] mengkaitkan dengan betapa banyaknya uang yang dia keluarkan untuk membiayai Pemilu, keikutsertaan yang bersangkutan di dalam Pemilu, menurut saya itu persoalan lainnya. Persoalan tentang keuangan kampanye, politik, bahkan penggunaan keuangan yang tidak sesuai seperti politik uang, problemnya di sana,” tutur Hadar.

Pihaknya menegaskan, masalah anggaran yang dianggap berat selama Pemilu harus diselesaikan secara berbeda. Kata dia, tak boleh begitu saja menetapkan Pemilu setiap 10 tahun sekali untuk menyelesaikan masalah ongkos Pemilu yang berat.

“Kalau persoalannya tentang biaya tinggi di Pemilu, penyalahgunaan dana politik uang, itu persoalan yang harus dia selesaikan sendiri. Jadi apa persoalannya? Pengaturan tidak ketat, penegakan hukum bermasalah, perilaku politisi dan pemilih. Jadi gak bisa dijawab dengan masa jabatan yang panjang,” tegas dia.

BACA JUGA: Survei Litbang Kompas Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: 54,7% Masyarakat Pilih Cagub Berlatar Belakang TNI

Dalam hematnya, masa jabatan anggota legislatif tak bisa merentang dalam jangka waktu yang sangat panjang seperti 10 tahun.

“Memberikan masa jabatan itu sebetulnya gak bisa panjang-panjang. Harus periode yang pantas atau yang selama ini dijalankan. Ada beberapa negara cuma empat tahun, ada yang hanya dua tahun. Anggota DPR di Amerika hanya dua tahun, dia gak panjang,” ucapnya.

Hadar mengungkap, memang ada negara lain yang masa jabatan anggota legislatifnya cukup lama, yakni 6 tahun. Namun, kata dia, itu tidak mencapai dua kali lipat seperti usulan Pemilu setiap 10 tahun sekali.

“Kalau dia dapat periode yang dua kali lipat seperti 10 tahun; wah, kalau ternyata mereka bersalah, akan selama itu masyarakat ini akan menanggung masalahnya. Tidak ada ruang untuk me-review, mengevaluasi mereka dalam periode yang selama ini berjalan,” tuturnya.

Sanggah usulan Pemilu 10 tahun sekali, tegaskan cukup 5 tahun

Lebih lanjut, Hadar menegaskan waktu lima tahun itu cukup bagi seorang legislatif untuk mengabdi bagi daerah asalnya masing-masing.

“Lima tahun itu waktu yang cukup kalau wakil rakyat atau pejabat kita bekerja dengan serius dan fokus, betul-betul menyediakan diri untuk jadi wakil rakyat,” papar dia.

Tinggalkan Balasan